jpnn.com - JAKARTA – Sistem penempatan guru PNS berbeda dengan pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pemilihan lokasi penempatan mengajar para guru PNS dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan sejak dari awal mengikuti seleksi.
Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan integritas guru PNS dalam mempertanggungjawabkan pilihan masing-masing terkait lokasi satuan pendidikan tempat mengajar.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada toleransi bagi guru PNS yang sedari awal menandatangani pakta integritas, untuk mengajukan pemindahan lokasi penempatan, dengan alasan apapun, termasuk agar semakin dekat dengan alamat domisili.
“Jadi pakta integritas itu sesuatu yang dipertanggungjawabkan mutlak, bukan hanya sekadar untuk mendapatkan pekerjaan ya karena itu tanggung jawab mutlak,” ujar Prof Nunuk seusai kegiatan Ngopi Bareng Media dalam Rangka Hari Guru Nasional di Jakarta Pusat, Senin (24/11).
“Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas, itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Nunuk mengingatkan bahwa pemilihan lokasi penempatan mengajar para guru berstatus PNS dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan sejak dari awal mengikuti seleksi.
Oleh karena itu, lanjutnya, para guru seharusnya sudah mempertimbangkan konsekuensi jarak tempuh antara satuan pendidikan tempat mengajar dengan tempat tinggal masing-masing.






































