jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (23/11) tentang PPPK kembali ke konsep awal setelah Revisi UU ASN, rekrutmen PPPK paruh waktu kembali diusulkan, hingga kalimat tegas Gus Yahya soal mundur dari jabatan Ketua PBNU. Simak selengkapnya!
1. Revisi UU ASN 2023: PPPK Berubah Total, Alih Status jadi PNS Mendapat Angin Surga
Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berpotensi melebar ke banyak substansi, antara lain soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Diketahui, usia pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN baru sekitar 2 tahun.
UU ASN 2023 itu merupakan pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Revisi UU ASN: PPPK Kembali ke Konsep Awal, Selamat Tinggal Paruh Waktu
2. BKN Menyiapkan SE terkait Guru PPPK, Silakan Disimak Penjelasan Prof Zudan






































