jpnn.com - KUDUS – Ratusan guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berpotensi dicoret dari daftar calon penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Pemkab Kudus menargetkan proses verifikasi dan validasi terhadap calon penerima HKGS sebesar Rp1 juta per bulan tuntas pada akhir Desember 2025.
"Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan menggandeng Universitas Muria Kudus (UMK) guna memastikan ketepatan data penerima," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Senin (24/11).
Dia menjelaskan tahapan verifikasi diawali dengan penyortiran data berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru swasta di sekolah di bawah Pemkab Kudus, serta data guru swasta di madrasah yang tercantum di Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
"Dari total 9.020 penerima manfaat sesuai data 2024, dilakukan pemadanan ulang. Hasil sementara, ada 171 guru yang berpotensi tereliminasi sebagai calon penerima HKGS," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 166 guru berasal dari jenjang SD dan SMP, serta lima guru dari PAUD/TK.
Sebanyak 77 guru tereliminasi karena telah diterima sebagai PPPK.
Adapun 89 guru lainnya tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal, tidak aktif mengajar, atau faktor ketidaksesuaian lainnya.






































