jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengaku pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait rekening dormant.
Asrorun mengatakan, adanya fatwa MUI terkait rekening dormant merupakan permintaan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam dikutip Selasa (25/11).
Asrorun menuturkan, PPATK pernah curhat ke MUI terkait ada lebih dari Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan.
Asrorun Niam menegaskan pada hakekatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.
“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam.
Menurut Asrorun, apabila rekening dormant tersebut berada di lembaga keuangan syariah, maka wajib mengelola dengan prinsip syariah. Misalnya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti Baznas, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Fatwa ini juga menegaskan setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.
"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.






































