RUU HAM Dinilai Perkuat Independensi Komnas HAM Lewat Tenaga Ahli Non ASN

1 hour ago 17

RUU HAM Dinilai Perkuat Independensi Komnas HAM Lewat Tenaga Ahli Non ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai tidak melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebaliknya, draf terbaru RUU HAM justru diarahkan untuk memperkuat independensi Komnas HAM melalui penataan kelembagaan dan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi administratif dan fungsi substantif.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz mengatakan, salah satu penguatan penting dalam draf RUU HAM adalah dibukanya ruang bagi tenaga ahli independen untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi substantif Komnas HAM.

“Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujar Hafiz kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Hafiz, sekretariat jenderal pada dasarnya menjalankan fungsi pelayanan administratif. Karena itu, fungsi substantif Komnas HAM idealnya dijalankan oleh unsur yang independen dan memiliki kapasitas teknis di bidang hak asasi manusia.

“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” kata Hafiz.

Dia menjelaskan, skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS dan lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK. “Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) itu.

Dengan skema tersebut, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja substantif kelembagaan. Hafiz menambahkan, PNS yang selama ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki pilihan untuk masuk melalui mekanisme tenaga ahli jika ingin terlibat dalam fungsi substantif secara independen.

Hafiz juga menepis anggapan bahwa draf RUU HAM menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM. Menurutnya, fungsi tersebut tetap ada, namun ditempatkan dalam kerangka pengkajian agar lebih proporsional. “Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian,” katanya.

RUU HAM perkuat independensi Komnas HAM dengan tenaga ahli non ASN, buka ruang aktivis dan pembela HAM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |