jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan hormat dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca penahanan sejumlah oknum pejabat Imigrasi atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/6).
Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, proses hukum yang berjalan wajib didukung.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus.
Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Menteri Agus.
Kemenimipas menegaskan bahwa hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!







































