jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya akhirnya berhasil menangkap terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany yang buron sejak 2012.
Henny Melany ditangkap di kawasan Kertajaya Indah Surabaya, (3/6) pukil 21.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan Henny mangkir dari panggilan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali.
Terpidana sempat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012, namun saat itu Jaksa tidak berhasil mengeksekusi terpidana karena mendapat perlawanan dari preman yang mengawalnya sehingga memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor," kata Putu.
Diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Henny karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Saat ini terpidana telah diseragkan kepada jaksa eksekutor dan ditempatkan di Lapas Kela 1 Porong untuk menjalani masa pidana," pungkasnya. (mcr23/jpnn)




































