14 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Bo Feng Mei Ditangkap di Surabaya

2 hours ago 14

Kamis, 04 Juni 2026 – 14:45 WIB

14 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Bo Feng Mei Ditangkap di Surabaya - JPNN.com Jatim

Setelah 14 tahun buron, terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya ditangkap di Surabaya dan langsung dieksekusi ke Lapas Porong. Foto: Kejari Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya akhirnya berhasil menangkap terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany yang buron sejak 2012.

Henny Melany ditangkap di kawasan Kertajaya Indah Surabaya, (3/6) pukil 21.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan Henny mangkir dari panggilan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali.

Terpidana sempat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012, namun saat itu Jaksa tidak berhasil mengeksekusi terpidana karena mendapat perlawanan dari preman yang mengawalnya sehingga memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor," kata Putu.

Diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Henny karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Saat ini terpidana telah  diseragkan kepada jaksa eksekutor dan ditempatkan di Lapas Kela 1 Porong untuk menjalani masa pidana," pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Setelah 14 tahun buron, terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya ditangkap di Surabaya dan langsung dieksekusi ke Lapas Porong

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |