jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan area parkir liar di samping The Park Mall, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/6) pagi. Penertiban tersebut juga menyasar tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Selain tidak memiliki izin, keberadaan lapak PKL dan area parkir tersebut dinilai mengganggu akses warga setempat.
“Kami bongkar. Itu tidak ada izin dan berada di daerah larangan,” kata Kusnandir.
Pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pemilik lapak untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembongkaran tidak kunjung dilakukan.
“Kami sudah sosialisasi, tetapi sampai pagi tadi tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,” ujarnya.
Dalam proses penertiban, petugas menggunakan alat berat ekskavator untuk membongkar bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Setelah pembongkaran selesai, petugas memasang pita kuning larangan penggunaan lahan serta rambu larangan parkir di area tersebut.
Pihaknya mengimbau pengunjung The Park Mall dapat memarkirkan kendaraannya di parkir resmi yang disediakan pusat perbelanjaan tersebut.
“Dari Dinas Perhubungan sudah memasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga memasang spanduk imbauan larangan mendirikan bangunan. Kami juga memasang pita kuning,” katanya. (ink/jpnn)




































