Purbaya Ungkap Aturan Main Perlakuan Khusus untuk Investor Patriot Bond

6 hours ago 18

Purbaya Ungkap Aturan Main Perlakuan Khusus untuk Investor Patriot Bond

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan aturan main untuk perlakuan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Bendahara negara menyebut aturan berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha pemilik dana.

“Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tetapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” kata Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu merespons sisipan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang perlindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Penjaminan itu mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Purbaya menekankan dana yang masuk ke instrumen tersebut akan dianggap aman. 

Namun, perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana tidak mendapatkan imunitas apabila ditemukan persoalan perpajakan maupun pelanggaran lain.

Menurut Menkeu, skema ini berbeda dengan tax amnesty. Dalam program pengampunan pajak, wajib pajak memperoleh perlakuan yang lebih luas atas aset yang dilaporkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan aturan main untuk perlakuan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |