jpnn.com, MANADO - Tim gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal dan emas di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Penindakan dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Gorontalo, Bea Cukai Bitung, dan Bea Cukai Manado dengan dukungan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 132 karton atau 1.358.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM), 38 karton berisi 454 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C, 5.721 gram serbuk emas, serta empat keping perhiasan emas berupa rantai dan gelang dengan berat sekitar 1.352 gram.
Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 20,01 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan rokok ilegal bermula dari operasi Bea Cukai Gorontalo di wilayah Pohuwato pada 24 Agustus 2026.
Petugas menemukan 20 karton atau sekitar 200 ribu batang rokok jenis SPM yang tidak memenuhi ketentuan cukai dalam sebuah kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi, diketahui rokok tersebut berasal dari Manado.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara serta Bea Cukai Manado.
















































