jpnn.com - NA (29) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap lantaran menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik DP (27).
NA diamankan personel Polsek Sekayu di kediamannya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (32/7/2026) malam.
Peristiwa bermula saat NA meminjam Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BG 3149 BBC milik korban. Kepada korban, pelaku mengaku hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk mendorong kendaraan milik temannya.
Setelah mendapatkan kunci, NA kemudian pergi bersama temannya. Namun, beberapa jam berlalu, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban yang mulai curiga kemudian berusaha menghubungi NA melalui telepon. Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motornya, pelaku mengaku tidak pulang ke rumah dan bermalam di rumah temannya.
Keesokan harinya, korban kembali menghubungi NA. Namun, telepon tersebut tidak diangkat.
"Pada Sabtu 1 Agustus 2026, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P senilai Rp 2 juta," ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, Kamis (10/9/2026).
Korban yang mengetahui sepeda motornya telah digadaikan kemudian berusaha mencari keberadaan NA.
















































