jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) menegaskan posisinya sebagai mitra strategis negara yang sah dan kredibel.
LAM-PTKes merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang adaptif dan bertaraf internasional.
“LAM-PTKes hadir untuk mendampingi dan memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di bidang kesehatan," kata Ketua LAM-PTKes Prof. Usman Chatib Warsa dalam keterangannya, Selasa (5/8).
LAM-PTKes didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berada di bawah pengawasan rutin Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
"Kami menjalankan mandat ini secara sah dengan pengawasan rutin dari BAN-PT dan Kementerian. Kami percaya kolaborasi negara, profesi, dan akademisi adalah kunci menciptakan mutu pendidikan kesehatan yang unggul dan diakui dunia,” ujar Prof Usman.
Dia menyampaikan transformasi sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir ditandai dengan kehadiran LAM sebagai jawaban atas kebutuhan penjaminan mutu yang profesional dan kontekstual.
"Sejak resmi beroperasi pada 2015, LAM-PTKes telah mengakreditasi lebih dari empat ribu program studi kesehatan di seluruh Indonesia, menjadikannya garda depan dalam membangun kualitas pendidikan kesehatan yang unggul dan berdaya saing global," terangnya.
LAM-PTKes telah mengembangkan standar mutu pendidikan tenaga kesehatan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ditingkatkan berdasarkan standar global.