jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal membagikan tanah milik negara yang termasuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa sebanyak 1 juta masyarakat yang memenuhi syarat bakal menerima lahan dari negara.
Program tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Kemiskinan.
Program itu dibahas oleh Cak Imin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11).
“Kalau Kemenko Pemberdayaan Masyarakat targetnya setidak-tidaknya ada 1 juta orang miskin yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program TORA, Reformasi Agraria,” ucap Cak Imin.
Program TORA tersebut diadakan sebagai salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang dinilai paling baik.
Menurut dia, TORA bakal menyasar masyarakat desil 1 dan 2. Masyarakat desil 1 adalah kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi terendah, mewakili 10 persen rumah tangga paling miskin dalam sistem pengelompokan desil.
Sementara masyarakat desil 2 adalah kelompok miskin yang menempati peringkat 10-20 persen terbawah dalam skala kesejahteraan.





































