jpnn.com - Personel Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat menangkap Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial F yang sedang bersama tujuh orang lain dalam sebuah kamar indekos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika mengakui adanya proses hukum terhadap Bripda F atas tindak lanjut penangkapan oleh tim resnarkoba di wilayah Salama, Kelurahan Bada tersebut.
"Iya, benar. F anggota polisi berpangkat Bripda," kata dia, Senin (24/11/2025).
Bripda F ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada Minggu pagi (23/11) sekitar pukul 06.00 Wita.
Penangkapan itu dilakukan polisi atas informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kamar indekos yang menjadi lokasi penangkapan.
Dari tujuh orang yang ikut diamankan bersama Bripda F di kamar indekos tersebut, terdapat empat di antaranya perempuan.
Barang bukti narkoba yang turut diamankan dari lokasi penangkapan berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak enam butir.
Barang bukti narkoba ditemukan dalam bungkus rokok di lokasi tersebut.






































