jpnn.com, SEMARANG - Penyebab kematian dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi masih menyisakan tanda tanya.
Meski demikian, dalam pertemuan antara pihak kampus dan kepolisian, terdapat sejumlah hal yang disepakati untuk sementara tidak dibuka ke publik.
Pertemuan tersebut berlangsung di lobi Mapolda Jawa Tengah, Senin (24/11).
Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untag Semarang dipimpin oleh Agus Widodo dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Agenda utamanya membahas perkembangan penyelidikan kematian Dwinanda yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya No. 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Sabtu (17/11).
Anggota Tim BKBH Untag Semarang Edi Pranoto menjelaskan kunjungan tersebut juga untuk menegaskan posisi tim advokasi dalam kasus ini, sesuai rilis resmi kampus pada Jumat (21/11) sebelumnya.
“Kami menyampaikan surat kuasa resmi kepada Kabid Humas. Selain dibentuk oleh universitas, kami juga mendapat kuasa dari keluarga korban, terutama dari kakaknya,” ujar Edi.
Menurut Edi, dalam pertemuan itu terjadi banyak diskusi antara pihak kampus dan Kabid Humas. Namun, sebagian poin yang dibahas belum dapat dipublikasikan.





































