KPK Periksa Dirkeu PT PP Agus Purbianto dan Kadiv Didik Mardiyanto Terkait Pengadaan Fiktif

19 hours ago 5

KPK Periksa Dirkeu PT PP Agus Purbianto dan Kadiv Didik Mardiyanto Terkait Pengadaan Fiktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC).

Dua pejabat yang diperiksa sebagai saksi ialah Agus Purbianto (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP) dan Didik Mardiyanto (SVP Head of EPC Division/Kepala Divisi EPC PT PP).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (30/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan TPK dalam pengadaan proyek di Divisi EPC PT PP yang diduga bersifat fiktif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK telah memulai penyidikan kasus pengadaan fiktif ini sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, lembaga ini memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN.

Pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. (tan/jpnn)


KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |