jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi pasar di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Operasi ini digelar menyasar para pedagang di pasar dan toko penjual eceran.
Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP menggelar operasi pasar di Kota Kediri dan Kabupaten Jombang.
Operasi berlangsung di Pasar Ngronggo, Pasar Bandar, Pasar Bawang, serta wilayah Mojoroto pada 12–13 November 2025.
Operasi dilanjutkan di Kecamatan Ngoro dan Peterongan pada 19 November 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan operasi pasar menjadi strategi penting untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Budi menegaskan peningkatan kesadaran pedagang dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum.
“Pemeriksaan langsung ke kios-kios mempercepat deteksi pelanggaran. Edukasi kepada pedagang juga kami lakukan agar mereka memahami ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (24/11).





































