jpnn.com, JAKARTA - Polemik lahan negara di Jalan Kapten Tendean 41, Jakarta Selatan, yang tercatat sebagai aset PT Produksi Film Negara (Persero), akhirnya menemui titik terang.
Selama bertahun-tahun, lahan negara yang tercatat sebagai aset PT Produksi Film Negara itu berada dalam penguasaan oknum TNI-AD.
Pada Senin, 24 November 2025, Pengadilan Militer II Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan hukuman pidana terhadap oknum tersebut dalam perkara penyerobotan lahan, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 385 KUHP, dengan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan hukuman percobaan 8 bulan.
Meskipun terlihat ringan namun putusan tersebut memberikan penegasan bahwa kepemilikan aset negara yang berada di Tendean 41 merupakan aset milik PFN.
Direktur Utama PFN Riefian Fajarsyah pun menyampaikan pernyataan terkait keputusan tersebut.
"Kepastian hukum ini akan mengembalikan fungsi aset untuk dapat kembali memberi manfaat bagi ekosistem kreatif
nasional,” kata pria yang karib disapa Ifan Seventeen itu.
”Kami menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jampidmil Kejaksaan Agung, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditurat Jenderal TNI, Oditurat Militer Jakarta, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, instansi- instansi TNI di Mabes TNI, serta aparat penegak hukum lainnya yang telah mengawal proses ini,” tambahnya.
Penanganan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan menguasai atau menempati lahan tanpa dasar hukum akan dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.






































