Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Begini Dosanya

8 hours ago 6

Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Begini Dosanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk dikursi pesakit mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

Vonis mati itu diputus majelis hakim tingkat banding atas perkara penyisihan barang bukti narkoba sabu-sabu yang dilakukan Kompol Satria Nanda bersama anak buahnya.

Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Begini DosanyaKompol Satria Nanda (rompi tahanan) selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

"Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati," kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja, di Batam.

Putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan PN Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.

Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.

Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku mantan kepala unit (kanit).

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri dalam putusan banding.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |