Kemenkum NTB Siap Menyukseskan Anugerah Legislasi Daerah 2025

16 hours ago 5

Selasa, 05 Agustus 2025 – 20:36 WIB

Kemenkum NTB Siap Menyukseskan Anugerah Legislasi Daerah 2025 - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku operator SIPPDAH, mengikuti kegiatan Persiapan Anugerah Legislasi Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (5/8). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku operator SIPPDAH, mengikuti kegiatan Persiapan Anugerah Legislasi Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (5/8).

Hal ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Fasilitasi Pembentukan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti.

Widyastuti menegaskan bahwa penilaian penganugerahan akan merujuk pada dokumen-dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang telah selesai diproses sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2024.

Proses unggah dokumen dilakukan melalui laman SIPPDAH dengan tenggat waktu pengisian data selama 10 hari kerja, yaitu mulai 6 Agustus hingga 19 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.

Indikator penilaian meliputi ketepatan waktu pengharmonisasian (30 persen), kelengkapan dokumen (20 persen).

Lalu kesesuaian capaian rancangan harmonisasi dengan Propemperda (20 persen) dan keterlibatan langsung Kakanwil atau Pimpinan Tinggi dalam memimpin rapat harmonisasi (30 persen).

Menindaklanjuti arahan dari pusat, Edward menginstruksikan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya para operator SIPPDAH, untuk segera melakukan unggah dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menginstruksikan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya para operator SIPPDAH

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |