jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi online yang kini bisa dilakukan hanya dengan smartphone.
Terlebih, fenomena judi online (judol) kini telah menjelma menjadi darurat nasional.
Berdasarkan estimasi PPATK, nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun, dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.
“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit hutang judi, dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam dialog bertema Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, pada Selasa (5/8).
Rekening-rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal digunakan untuk mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk-keluar.
Fenomena jual beli rekening bank menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial.
Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan terenkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain, lengkap dengan identitas palsu. Rekening tersebut lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan online, hingga money laundering lintas negara.
Menurut Ivan, dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara online.