Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, 3 Orang Bos eFishery Ditahan

17 hours ago 6

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, 3 Orang Bos eFishery Ditahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga petinggi perusahaan startup eFishery terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ketiga orang itu adalah mantan CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa.

Ketiga tersangka tersebut, kata Helfi, diduga telah bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi.

“(Total penggelapan dana) untuk yang awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp15 miliar,” katanya.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut kasus ini dilaporkan oleh pihak internal eFishery.

Akan tetapi, Helfi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Karena masih proses pendalaman, kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti. Selanjutnya akan kami informasikan,” katanya.

Bareskrim Polri menahan tiga petinggi perusahaan startup eFishery terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |