jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sektor tempat hiburan, dinilai akan menimbulkan efek berantai. Salah satunya dengan menurunnya jumlah pengunjung yang datang.
Tempat hiburan yang menjadi sasaran rencana kebijakan itu seperti bar, diskotek, karaoke, dan kelab malam. Sektor hiburan dan pariwisata dinilai akan terpukul serta berdampak ke perekonomian.
"Kebijakan tersebut berisiko menimbulkan efek berantai yang signifikan terhadap berbagai subsektor yang berkaitan erat dengan industri hiburan," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Selain konsumsi produk tembakau menurun, begitu juga jumlah pengunjung. Penurunan ini pada akhirnya berpengaruh terhadap permintaan sektor makanan dan minuman, jasa akomodasi, serta industri kreatif.
Heri menyebutkan, selama ini segmentasi utama pengunjung tempat hiburan adalah masyarakat usia 21 tahun ke atas. Oleh karena itu, apabila tujuan dari regulasi ini adalah untuk menekan prevalensi merokok pada usia muda, maka kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran.
“Pencegahan perilaku merokok pada usia muda sebaiknya difokuskan pada kawasan sekolah dan lingkungan sekitarnya, bukan pada sektor hiburan yang konsumennya merupakan kelompok usia dewasa,” jelasnya.
Lebih jauh, Heri menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi memperburuk tekanan yang tengah dihadapi sektor pariwisata dan perhotelan.
Apalagi, kebijakan efisiensi belanja pemerintah telah mengakibatkan penurunan signifikan terhadap kegiatan luar kantor dan perjalanan dinas, yang sebelumnya menjadi salah satu penggerak utama sektor ini.