jpnn.com - Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian A.P (26) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berakhir.
Warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat ini diringkus Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2206) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan SD Negeri 11 Desa Talang Tengah Darat, tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan warga.
"Begitu menerima informasi dari warga, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ungkap Suparna, Selasa (23/6/2026).
Menurut Suparna, perkara yang menjerat A. P bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada 1 November 2025 lalu di Desa Talang Tengah Darat. Bersama rekannya Ade Saputra yang lebih dahulu menjalani proses hukum.
Keduanya diduga membobol gudang milik seorang warga lanjut usia bernama Indrawatun (70).
Modus yang digunakan terbilang nekat, pelaku merusak dinding papan bagian depan gudang untuk masuk ke dalam, lalu menggasak sejumlah aki mobil dan berbagai sparepart kendaraan roda dua maupun empat.








































