API Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Malut ke Kejagung

14 hours ago 8

API Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Malut ke Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi sipil yang mengatasnamakan Anatomi Pertambangan Indonesia (API) membuat laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara yang terjadi di Maluku Utara.

Selain membuat laporan, pihaknya juga menyerahkan surat secara langsung kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Selasa, 29 Juli yang diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Surat tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja dan pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, di Provinsi Maluku Utara terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan (Jaksa Agung ST Burhanuddin) kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," kata Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia, Riyanda Barmawi dalam siaran persnya.

Dalam pernyataannya saat kunjungan kerja ke Maluku Utara, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Oleh karenanya, perlunya penegakan hukum yang serius dan terukur di sektor tambang ore nikel ilegal.

Menurut Riyanda, komitmen Jaksa Agung tersebut sejalan dengan kebutuhan real masyarakat Maluku Utara, yang selama ini terdampak oleh lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, dan hilangnya pendapatkan daerah dan negara.

Dia menyebut pernyataan Jaksa Agung tersebut menggarisbawahi kondisi riil di lapangan yang mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha tambang terhadap aturan hukum yang berlaku.

Salah satu kasus yang patut menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan oleh PT WKM di wilayah di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Anatomi Pertambangan Indonesia melaporkan dugaan tambang ilegal di Maluku Utara ke Kejaksaan Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |