Akademisi Berikan Kritik Keras Rencana Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

22 hours ago 6

Akademisi Berikan Kritik Keras Rencana Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof. Dr. Mompang L. Panggabean. Foto: dokpri for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang L. Panggabean mengkritik rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Menurutnya, penguatan peran dominan jaksa penuntut umum dalam proses penyidikan justru berpotensi mengganggu independensi penyidik dan menimbulkan ketimpangan kewenangan antarlembaga penegak hukum yang terdapat di dalam criminal justice system.

Dia menjelaskan Asas dominus litis secara mutlak memberikan kendali penuh kepada penuntut umum terhadap arah dan proses penyidikan, kurang tepat diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip keseimbangan kewenangan. 

"Apalagi jika mengamati budaya hukum selama ini, dimana timbul kesan bahwa posisi penuntut umum seakan-akan lebih tinggi daripada penyidik," kata Prof. Mompang dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Dia berpendapat jika prinsip ini diberlakukan, jaksa akan memiliki wewenang untuk menentukan apakah sebuah perkara layak disidik lebih lanjut atau dihentikan, bahkan sejak tahap awal penyidikan. 

Prof. Mompang meyakini hal itu berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara penyidik dan penuntut, serta mereduksi independensi polisi sebagai penyidik. 

Dia menegaskan penyidikan adalah proses yang seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional oleh penyidik, bukan di bawah arahan dan dominasi jaksa. 

"Kalau fungsi ini dilemahkan, sistem kontrol dalam proses penegakan hukum menjadi tidak berjalan. Padahal semua subsistem dalam sistem peradilan pidana memiliki kedudukan dan peran yang sama demi mencapai visi misi penegakan hukum bertolak dari pendekatan sistem sebagaimana diutarakan Prof. Satjipto Rahardjo," jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof. Dr. Mompang L. Panggabean mengritik rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam RUU KUHAP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |