jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan arsitektur dan sejarah yang masih tersisa di wilayah tersebut.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S. Musashi mengatakan penetapan ini bertujuan memastikan bangunan bersejarah tidak mengalami perubahan tanpa izin serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelestarian, penelitian, edukasi, maupun pariwisata.
“Harapannya warisan budaya tetap lestari dan bermanfaat untuk pendidikan maupun pariwisata,” ujarnya.
Lima bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten tersebut meliputi:
- SD Negeri 1 Bulak, Kandanghaur
Merupakan bangunan sekolah rakyat yang berdiri pada awal 1900-an dan menjadi satu-satunya yang tersisa di Indramayu. - SMP Negeri 1 Sindang
Didirikan pada 1911 sebagai sekolah dasar khusus untuk pria keturunan Eropa dan masyarakat Tionghoa pada masa kolonial. - Klenteng An Tjeng Bio
Berdiri pada 1848, bangunan ibadah ini memiliki arsitektur khas Tionghoa yang masih terpelihara hingga kini. - Gedong Duwur
Termasuk bangunan bersejarah yang memiliki nilai historis tinggi sehingga layak dilestarikan sebagai cagar budaya. - Asrama KNIL
Menjadi bagian dari jejak sejarah militer kolonial di Indramayu dan dinilai memiliki nilai penting dalam memahami struktur sosial masa lalu.
Dedy menjelaskan bahwa saat ini terdapat hampir 200 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di wilayah Indramayu.
Namun, hingga kini baru 11 bangunan yang telah memperoleh surat keputusan (SK) resmi penetapan, termasuk Pendopo Kabupaten Indramayu.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga bangunan-bangunan bersejarah dari vandalisme maupun kerusakan lainnya, sehingga memudahkan proses kajian TACB.



































