Yusril Sarankan Pihak TNI Diskusi dengan Ferry Irwandi Dibanding Melaporkan

3 hours ago 4

Yusril Sarankan Pihak TNI Diskusi dengan Ferry Irwandi Dibanding Melaporkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar pihak Satuan Siber Mabes TNI berdiskusi dengan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Hal itu untuk menanggapi soal Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen JO Sembiring yang berencana melaporkan Ferry Irwandi ke penegak hukum.

“Kalau pihak TNI merasa ada hal-hal yang perlu didalami, saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa sih yang sebenernya dia kemukakan dan dia inginkan,” ucap Yusril di Istana Negara, pada Kamis (11/9).

Dia memahami bahwa Dansatsiber berkonsultasi ke polisi terkait apakah bisa melaporkan Ferry Irwandi ke pihak berwajib terkait cuitan-cuitannya.

“Jawaban polri sudah betul bahwa yang dapat mengadukan, karena pencemaran nama baik itu berdasarkan pasal, itu delik aduan,” tuturnya.

Yusril menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dengan nomor 105/PUU-XXII/2024, Ferry tak bisa dilaporkan oleh institusi.

MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar pihak Satuan Siber Mabes TNI berdiskusi dengan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |