jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut positif langkah Australia yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara calon anggota Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), yang dinilai sejalan dengan Prinsip Auckland.
Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri Perdagangan dan Pariwisata Australia, Don Farrell, melalui pernyataan resminya pada Jumat (21/11).
Dalam pernyataan itu, Australia telah mengidentifikasi empat calon negara yang dianggap memenuhi kriteria prinsip aksesi, yakni Uruguay, Uni Emirat Arab, Filipina, dan Indonesia.
Pemerintah Australia memutuskan untuk memulai proses aksesi dengan Uruguay terlebih dahulu dalam waktu dekat.
Sementara itu, proses aksesi untuk tiga negara lainnya, termasuk Indonesia, dijadwalkan akan segera dilanjutkan pada tahun depan.
Pemerintah Indonesia memandang pengakuan itu sebagai sinyal penting atas kesiapan serta potensi untuk mengambil peran lebih besar dalam kerja sama ekonomi regional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus memajukan proses aksesi pada CPTPP.
Komitmen tersebut juga telah disampaikan Menko Airlangga dalam pertemuannya dengan Minister for Trade and Industry Singapura, Gan Kim Yong, pada kunjungan kerja ke Singapura beberapa waktu lalu.






































