Pramono Anung Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Anjing dan Kucing

57 minutes ago 5

Pramono Anung Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Anjing dan Kucing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur tentang larangan perdagangan anjing dan kucing di ibu kota.

Larangan itu diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1999 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Pramono mengatakan bahwa aturan itu diterbitkan karena para pencinta hewan meminta agar hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing untuk dilarang diperjualbelikan.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025,” ungkap Pramono Anung dalam keterangan resmi pada Rabu (26/11).

Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan tercantum dalam pasal 27.

Pasal 27A berbunyi 'Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan: a. HPR dalam bentuk hewan hidup; dan/atau b. produk HPR berupa daging dan/atau produk lainnya baik mentah maupun sudah diolah,' bunyi pasal itu.

Pasal 27B berbunyi: 'setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan,' lanjutnya.

Pramono Anung menuturkan pergub tersebut sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur tentang larangan perdagangan anjing dan kucing di ibu kota.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |