jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Wali Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur peningkatan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah kota tersebut.
Kebijakan ini lahir menyusul maraknya praktik penjagalan serta penjualan daging anjing yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik.
Terlebih lagi, anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Penerbitan Perwako ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi memicu penyebaran rabies,” tegas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (9/9).
Melalui aturan tersebut, seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan diminta meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindaklanjuti temuan aktivitas perdagangan daging anjing.
Pemerintah kota juga mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Selain melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, penerbitan Perwako ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polresta Pekanbaru bersama Polda Riau dalam mengungkap kasus penjagalan anjing ilegal di Tenayan Raya.