bali.jpnn.com, DENPASAR - Keluhan pengusaha angkutan sewa khusus (ASK) pariwisata dan ojek online (ojol) terkait kewajiban mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Bali atau nomor polisi DK mendapat respons Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta.
Wagub Giri Prasta di sela sidang Paripurna DPRD Bali membahas Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, meminta tak ada lagi diskriminasi terhadap pengusaha ASK dan ojol wajib mengantongi KTP Bali.
“Saya (usul) tidak melihat KTP dan lain sebagainya.
Yang penting sudah masuk pada tatanan itu akan dilakukan dan tidak ada diskriminasi,” kata Wagub Giri Prasta di DPRD Bali, Senin (8/9).
Wagub Giri Prasta tak membantah keberadaan ojol memicu masalah seperti ditemukannya kendaraan dengan nopol luar Bali yang digunakan untuk melayani angkutan umum.
Ditemukan juga angkutan umum untuk pariwisata tidak memiliki izin penyelenggara, persaingan tidak sehat dengan pelaku lokal, muncul konflik antara usaha transportasi lokal dengan aplikasi, dan tidak ada standarisasi layanan angkutan pariwisata.
Namun, penanganan masalah tersebut tidak dengan cara diskriminasi wajib KTP Bali.
Menurut Wagub Bali, cara paling elegan adalah dengan menghadirkan pengaturan yang mewajibkan kendaraan yang dioperasikan sebagai ASK pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia.