Sudah 10 Tahun SU Oplos Beras Tak Layak Konsumsi

5 hours ago 8

Sudah 10 Tahun SU Oplos Beras Tak Layak Konsumsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) di Polres Serang, Banten, Minggu (7/9/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

jpnn.com, SERANG - Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik curang pengoplosan beras yang diduga telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun di pabrik penggilingan padi Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) beserta barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.

"Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," ungkapnya, Minggu.

Dia menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp 10.000 per kilogram.

Beras yang sudah kotor dan berkutu itu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi tampilan.

"Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin," ujarnya.

Produk ilegal itu selanjutnya dijual oleh tersangka di toko nya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kg.

Seperti ini modus SU oplos beras tak layak konsumsi yang dijual kepada masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |