jpnn.com - Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana menyampaikan pentingnya Indonesia memiliki undang-undang tentang permuseuman.
Hal ini disampaikan Putu Rudana dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk "Museum Berkelanjutan, Budaya Lestari" di Graha Utama, Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Diskusi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi melalui Direktorat Sejarah dan Permuseuman, Kementerian Kebudayaan itu digelar dalam rangka menyambut Hari Museum Indonesia yang jatuh pada tanggal 12 Oktober.
DKT tersebut menjadi bagian dari langkah strategis penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman dan Omnibus Law Kebudayaan, sebagai upaya memperkuat regulasi pengelolaan museum di Indonesia secara inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Putu Rudana sendiri juga salah satu tokoh utama penggagas RUU Permuseuman dan Omnibus Law Kebudayaan. Gagasan itu pertama kali dia sampaikan saat pembukaan Hari Museum Indonesia ke-8 di Gedung DPR RI, Jakarta pada 2023, ketika dirinya masih menjabat anggota DPR RI periode 2019–2024.
Putu menyampaikan bahwa resolusi museum sudah dibahas sejak 63 tahun lalu dalam MMI Pertama di Yogyakarta. Tetapi hingga saat ini belum ada aksi nyata yang mengarah pada pembuatan undang-undang.
"Sekarang saatnya bertransformasi, AMI hadir sebagai bentuk aksi nyata dalam membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan permuseuman ini maju. Jelas bahwa, museum bukan hanya tempat penyimpanan benda kuno, tetapi jiwa bangsa, soko guru kebudayaan, rumah abadi peradaban, dan sumber inspirasi masa depan," kata Putu.
Dia mengatakan RUU Permuseuman disusun sebagai fondasi hukum komprehensif untuk mengukuhkan peran museum dalam pelestarian budaya dan sejarah bangsa, sekaligus memperluas fungsinya dalam pembangunan peradaban nasional.