KPK Periksa Atika Nur Rahmania di Kasus TPK Fasilitas LPEI

1 hour ago 4

KPK Periksa Atika Nur Rahmania di Kasus TPK Fasilitas LPEI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Mereka yang diperiksa ialah Gilbert dari PT Graha Inti Jaya, Waluyo dari CV Langgeng Jaya Abadi, Sony Agustinus dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya, Nurul Edi sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, dan Atika Nur Rahmania sebagai Kepala Bappeda Kapuas.

"Pemeriksaan digelar pada hari ini, Rabu (26/11), di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi dengan latar belakang yang beragam, mulai dari pelaku bisnis, perwakilan instansi pajak, hingga pejabat daerah ini, merupakan upaya KPK untuk mengungkap secara komprehensif dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor.

Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini akan terus dipantau. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK periksa lima saksi kasus TPK fasilitas LPEI, termasuk mantan Sekda Kapuas dan kepala Bappeda.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |