jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mereka yang diperiksa ialah Gilbert dari PT Graha Inti Jaya, Waluyo dari CV Langgeng Jaya Abadi, Sony Agustinus dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya, Nurul Edi sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, dan Atika Nur Rahmania sebagai Kepala Bappeda Kapuas.
"Pemeriksaan digelar pada hari ini, Rabu (26/11), di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dengan latar belakang yang beragam, mulai dari pelaku bisnis, perwakilan instansi pajak, hingga pejabat daerah ini, merupakan upaya KPK untuk mengungkap secara komprehensif dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor.
Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini akan terus dipantau. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:






































