jpnn.com, JAKARTA - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Hal itu berdasarkan keputusan dari Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar.
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut pemberhentian Gus Yahya tersebut.
"Iya, betul," kata Ahmad dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Adapun, Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.
Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.
Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.






































