Polisi Kudus Bongkar Pencurian Barang Antik Rp800 Juta, Pelakunya Tak Disangka

4 hours ago 3

Rabu, 10 September 2025 – 08:15 WIB

Polisi Kudus Bongkar Pencurian Barang Antik Rp800 Juta, Pelakunya Tak Disangka - JPNN.com Jateng

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi jajarannya saat jumpa pers di Kantor Polsek Kota Kudus, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor Kudus membongkar kasus pencurian belasan barang antik senilai Rp800 juta. Pelaku berinisial APW (28), yang ternyata masih kerabat korban, ditangkap bersama barang bukti yang sempat dijual lewat marketplace online.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan kasus ini terungkap setelah pemilik rumah di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota Kudus, yang tinggal di Jakarta, mendapati koleksi antiknya raib.

“Pelaku beralasan meminjam kunci rumah untuk ikut menjaga malam hari, tetapi justru memotret koleksi antik dan menjualnya secara online,” kata Heru dalam jumpa pers di Mapolsek Kota, Selasa (9/9).

Barang-barang antik tersebut sempat laku Rp80 juta, jauh di bawah nilai aslinya yang mencapai Rp800 juta. Beruntung, polisi melacak pembeli dan mengamankan kembali seluruh barang curian, mulai dari 14 lampu gantung besar, gramofon, jam dinding kuno, hingga patung Jawa.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Selain kasus ini, Polsek Kudus Kota juga mengungkap sejumlah perkara lain sepanjang 2025. Antara lain, penangkapan residivis asal Palembang dengan senjata tajam yang dijerat UU Darurat Nomor 12/1951, serta kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kajeksan, yang melibatkan enam pelaku. Tiga di antaranya sudah ditangkap dalam 10 jam pascakejadian.

“Polres Kudus berkomitmen sigap merespons laporan masyarakat. Kami juga mengingatkan warga agar lebih waspada dan melengkapi rumah dengan CCTV untuk mencegah tindak pidana,” tegas Heru. (antara/jpnn)

Kepolisian Resor Kudus membongkar kasus pencurian belasan barang antik senilai Rp800 juta.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |