Polda Jatim Tangkap 2 Provokator Pembakaran Gedung Grahadi, Ini Perannya

6 hours ago 6

Senin, 08 September 2025 – 09:34 WIB

Polda Jatim Tangkap 2 Provokator Pembakaran Gedung Grahadi, Ini Perannya - JPNN.com Jatim

Gedung Negara Grahadi menjadi sasaran amukan massa hingga dibakar, Sabtu (30/8). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim meringkus dua terduga provokator kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi yang diduga mengerahkan puluhan massa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dari hasil pengembangan, ada dua pelaku yang mengaku mengerahkan atau mengajak puluhan massa.

"Ada dua pelaku yang mengaku mengerahkan atau mengajak massa kurang lebih 70 orang untuk bersama melakukan upaya perusakan kerusuhan pembakaran di Gedung Grahadi," ujar Jules, Minggu (7/9).

Jules menjelaskan dua pelaku yang ditangkap Polda Jatim pada Kamis (4/9) malam itu berperan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan memprovokasi kegiatan melawan hukum atau tindakan anarkis.

"Statusnya masih dalam proses. Pengakuan dua orang ini dia mengumpulkan sekitar 70 orang. Kami belum tahu jumlah pasti. Apa benar hanya 70 atau lebih itu, tetapi dia berkumpul di warkop yang ada di Surabaya," katanya.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menambahkan berdasarkan pengakuan sementara dua orang yang diamankan ada lagi yang menyampaikan terkait kegiatan itu.

"Masih kami dalami. Jadi, dia tidak mengakui bahwa dia murni mengumpulkan 70 massa. Namun, dia termasuk salah satu yang menyuruh dari temannya yang ditangkap untuk mencari massa mencari tempat titik kumpul," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim masih mendalami ponsel dua orang yang diamankan serta menelusuri jaringan massa perusuh yang melakukan perusakan atau pembakaran Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, dan pos lalu lintas di Surabaya. (antara/mcr12/jpnn)

Polda Jatim menangkap dua provokator pembakaran Gedung Negara Grahadi yang berperan mengumpulkan puluhan massa.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |