Perihal Revisi UU BUMN, Gde Sumarjaya Linggih: BP BUMN Sebagai Otoritas Strategis dan Pilar Kedaulatan Ekonomi

1 hour ago 12

 BP BUMN Sebagai Otoritas Strategis dan Pilar Kedaulatan Ekonomi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memasuki babak krusial dengan hadirnya gagasan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Transformasi nomenklatur ini dipandang sebagai langkah monumental untuk memperkuat peran negara dalam mengarahkan dan mengawasi BUMN secara lebih efektif.

Perubahan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan rekonstruksi kelembagaan yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMN membutuhkan otoritas pengatur yang kokoh, modern, dan responsif terhadap dinamika ekonomi global.

Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menilai penguatan kelembagaan ini sebagai jawaban atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi BUMN, mulai dari tumpang tindih fungsi hingga lemahnya koordinasi antar-entitas.

“Pembentukan BP BUMN adalah momentum penting untuk menata ulang arsitektur kelembagaan BUMN. Negara tidak hanya hadir sebagai pemilik saham, tetapi juga sebagai pengatur yang memastikan setiap BUMN dikelola sesuai prinsip good corporate governance, profesionalisme, dan keberlanjutan,” tegas Sumarjaya Linggih dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Revisi UU ini juga memberikan kewenangan tambahan bagi BP BUMN, meliputi penyusunan kebijakan strategis lintas sektor, penguatan koordinasi korporasi, hingga penataan ulang hubungan antar-holding dan anak usaha.

Dengan otoritas yang lebih luas, BP BUMN diharapkan mampu mengonsolidasikan kekuatan BUMN agar lebih terarah dalam mendukung agenda pembangunan nasional, termasuk hilirisasi sumber daya alam, transisi energi serta penguatan kemandirian pangan dan kesehatan.

Menurut Demer sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih, langkah tersebut selaras dengan kebutuhan membangun BUMN yang tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga menunaikan mandat konstitusional sebagai agen pembangunan.

Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memasuki babak krusial dengan hadirnya gagasan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |