Pengurus Kelompok Tani Karawang Tilep Dana Bantuan Hampir Rp2 Miliar, Begini Modusnya

3 hours ago 4

Pengurus Kelompok Tani Karawang Tilep Dana Bantuan Hampir Rp2 Miliar, Begini Modusnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di wilayah Karawang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (11/9/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Polda Jabar mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang.

Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,99 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023.

Setelah penyelidikan yang panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis (11/9).

Dia menjelaskan, dalam praktiknya tersangka N yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB berperan mengoordinasi pengajuan ke Kementeria Ketenagakerjaan.

N memerintahkan pengurus lain untuk memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga.

Polda Jabar mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Karawang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |