jpnn.com, SIAK - Pengisian DRH PPPK paruh waktu tersisa lima hari. Namun, masih banyak honorer di kabupaten Siak yang belum melakukan pemberkasan.
Hal ini membuat ribuan honorer di kabupaten Siak was-was. Mereka meminta agar pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang lagi.
Tidak ingin honorer gagal mendapatkan status ASN PPPK paruh waktu, Bupati Siak Afni Zulkifli mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyerahkan langsung surat permohonan perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu.
"Hari ini saya menyisipkan agenda ke BKN RI untuk menyerahkan surat permohonan sekaligus mencari informasi lebih lengkap perihal ini," kata Bupati Afni kepada JPNN, Kamis (11/9).
Dia mengimbau seluruh honorer pemkab Siak tetap melengkapi pemberkasan sesuai dengan prosedur yang ada.
Honorer juga diminta tetap tenang, karena pemkab akan berusaha semaksimal mungkin agar 3092 yang diusulkan formasi PPPK paruh waktu bisa diangkat semuanya.
Bupati Afni mengatakan, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara.Nomor 13440/B-SI.01.01/SD/K/2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu baru diterbitkan 10 September 2025. Kemudian, ditindaklanjuti melalui Pengumuman Sekretaris
Daerah Kabupaten Siak Nomor 800.1.2.2/BKPSDMD-ADMKEP/29 tanggal 10 September 2025 tentang Pemberkasan Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2025.