jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada 7 September 2025, yang langsung memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain Pemkab Bangka Selatan, hingga Senin (8/7) pagi ini belum terpantau instansi atau pemda mana saja yang sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah 15 September 2025. Dengan kata lain, tahapan pengisian DRH tersisa 8 hari lagi.
Jika pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dirilis oleh instansi-instansi pada pekan ini, maka dipastikan traffic website SSCASN bakal padat karena banyak honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melakukan pengisian DRH.
Data yang disampaikan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN Aris Windiyanto pada kegiatan BKN Menyapa, Rabu (27/8), jumlah non-ASN yang diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.230.857 atau 89,8 persen dari total potensi PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya 1.370.986.
Pada pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Selatan, tertulis kalimat imbauan agar peserta tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal.
“Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH,” demikian tercantum pada pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengenai jenis dokumen persyaratan apa saja untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, diminta untuk menyesuaian dengan yang ada di SSCASN.