jpnn.com - JAKARTA - Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
Khalid mengatakan hal itu setelah diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji.
“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid Basalamah setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Khalid menjelaskan mulanya dirinya merupakan jemaah haji furoda, dan sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.
“Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata pendakwah itu.
Ketua asosiasi agensi perjalanan haji, Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tersebut, kemudian menjelaskan dirinya menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhud Tour, belum mendapatkan izin PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini ada kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya, kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia bersama 122 jemaah lainnya berangkat melalui PT Muhibbah.