Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 657 Juta, Bea Cukai Ternate Tegaskan Ini

3 hours ago 3

Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 657 Juta, Bea Cukai Ternate Tegaskan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan, berupa 270.900 batang rokok ilegal serta 22,8 liter MMEA ilegal senilai Rp 657 juta, Selasa (9/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TERNATE - Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan, berupa 270.900 batang rokok ilegal serta 22,8 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) ilegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Ternate pada Selasa (9/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi mengungkapkan barang-barang itu merupakan hasil penindakan pihaknya sepanjang Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 657 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 348 juta,” ungkap Jaka dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Jaka juga menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari proses hukum, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Ternate.

Dia menjelaskan cukai secara esensi adalah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak negatif bagi masyarakat, sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara dari pungutan cukai.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Ternate terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Maluku Utara.

Tercatat sepanjang Januari–Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 49 kali penindakan dengan nilai barang sekitar Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 565 juta.

Bea Cukai Ternate menggelar pemusnahan rokok dan miras ilegal senilai Rp 657 juta yang berstatus BMMN hasil penindakan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |