jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ridwan Kamil akhirnya memberi tanggapan soal permintaan tes DNA ulang oleh Lisa Mariana.
Adapun Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang antara dirinya, putrinya yang berinisial CA, dan Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
"Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” ungkap Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar dilansir Antara, Selasa (9/9).
Menurutnya, tes DNA yang dilaksanakan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sudah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) melalui pengambilan sampel darah dan air liur.
Selain itu, Laboratorium Pusdokkes Polri juga sudah berstandar atau sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.
Muslim juga menyebut Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti merupakan ahli DNA yang mempunyai integritas tinggi.
“Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihak Ridwan Kamil menilai permintaan tes DNA ulang oleh Lisa Mariana tidak beralasan.