KPK Periksa Komisaris Inhutani V untuk Perdalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan

4 hours ago 14

KPK Periksa Komisaris Inhutani V untuk Perdalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dalam pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Pada Kamis (9/10), lembaga antirasuah itu memeriksa Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan serta seorang pihak swasta bernama Kamsiya.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Raffles Brotestes Panjaitan, yang menjabat komisaris sejak Agustus 2022, sebelumnya juga pernah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, tetapi saat itu statusnya bukan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Agustus 2025. Saat OTT tersebut, KPK mengamankan 9 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai total sekitar Rp 2 miliar dalam mata uang Rupiah dan Dolar Singapura, serta dua unit mobil mewah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, diduga sebagai penerima suap serta dua pemberi suap dari pihak swasta yakni Djunaidi dan Aditya.

KPK menduga adanya praktik suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan kerja sama antara Inhutani V dan PT PML. Untuk memperjelas kerja sama tersebut, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain pada hari sebelumnya, Rabu (8/10), termasuk perwakilan dari Perum Perhutani dan pihak swasta terkait. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK periksa Komisaris Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan sebagai saksi untuk mendalami kasus suap pengelolaan hutan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |