jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013-2018 dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
KPK memeriksa swasta Chandra Setiawan alias Iwan pada Senin (8/9).
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan tersebut menyangkut keterangan Iwan Chandra yang diduga berperan sebagai perantara dalam aliran uang suap.
Pada hari Selasa (9/9), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW (Dayang Donna Walfiaries Tania), selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur.
Dayang Donna diduga menerima uang suap dari Rudy Ong Chandra sebesar Rp 3,5 miliar untuk memfasilitasi pengurusan IUP.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sejak September 2024.