bali.jpnn.com, DENPASAR - Koalisi Jurnalis Bali (KJB) mendesak Polda Bali menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan detikBali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan diduga oleh polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Sabtu (30/8) lalu.
"Kami berharap agar polisi walau melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi tetap objektif melihat setiap fakta," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali Ignatius Rhadite di Polda Bali, Minggu (7/9).
Rhadite minta polisi yang terlibat intimidasi dan kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak mendapat pengampunan dari pimpinan.
“Pelaku tidak bisa dibiarkan begitu saja lepas dari tanggung jawab.
Kami mendesak pimpinan Polda Bali memberikan sanksi yang berat kepada anggotanya yang melakukan kekerasan dan intimidasi,” kata Ignatius Rhadite.
Proses pelaporan kasus intimidasi dan kekerasan ini cukup alot lantaran KJB dan para jurnalis yang mendampingi Fabiola Dianira ingin kasus intimidasi dan kekerasan ini menggunakan UU Pers.
Laporan akhirnya diterima Polda Bali setelah memakan waktu hampir 12 jam, mulai pukul 15.00 WITA hingga 02.14 WITA.
Laporan itu pun diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025.