bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB turut berpartisipasi dalam Diskusi Publik dan Evaluasi Implementasi Jaminan Fidusia yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara melalui Zoom Meeting, Kamis (16/10).
Kegiatan yang mengangkat tema “Evaluasi Implementasi, Dinamika Regulasi, dan Tantangan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Pasca Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021” ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra yang menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, lalu dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indrady.
Kepala BSK Andry Indrady menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan DSK yang dinilai menjadi sarana penting dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia pasca sentralisasi pendaftaran.
“Hukum fidusia merupakan bagian dari hukum ekonomi yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun di Belanda sistem fidusia telah dihapus, Indonesia tetap mempertahankannya karena dianggap vital bagi sistem pembiayaan dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Andry.
Ia menambahkan bahwa evaluasi kebijakan fidusia menjadi momentum penting untuk menelaah kembali kewenangan daerah agar tetap berperan dalam pengawasan tanpa mengurangi akuntabilitas sistem yang terpusat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini.