jpnn.com - Demokrasi di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa komodifikasi suara. Hal ini sungguh mengabaikan hakikat keadilan bagi seluruh kontestan yang tidak memiliki kekuatan kapital.
Fenomena ini direspon oleh partai koalisi pemerintah dengan rencana merevisi pilkada secara tidak langsung. Dengan pilkada via DPRD, apakah otomatis mengurangi mahalnya biaya pilkada.
Jawabannya tentu tidak, karena pilkada menjadi mahal itu disebabkan oleh dominasi politik uang sebagai instrumen utama dalam memenangkan kontestasi.
Mengubah sistem pilkada bukan solusi, pembentuk undang-undang perlu menimbang opsi redisain penegakan hukum yang berkeadilan.
Praktik politik uang adalah ancaman eksistensial bagi kedaulatan rakyat. Politik uang gagal dimitigasi oleh sistem hukum pilkada.
Padahal setiap warga negara seharusnya memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan publik, tanpa terhambat oleh status ekonomi. Ketidakadilan dalam penegakan hukum berakar pada dominasi paradigma positivisme hukum yang sempit.
Institusi penegak hukum Gakkumdu cenderung terjebak pada pemenuhan aspek prosedural-formal. Akibatnya, demokrasi Indonesia terjebak dalam demokrasi prosedural dan mengabaikan demokrasi substansial.
Redisain Penegakan Hukum
















.jpeg)




























